Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan pembatasan ini guna menciptakan iklim usaha yang kondusif di Tanah Air.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” jelas Priyadi.

Menurutnya, tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun, ia menekankan bukan pemerintah anti impor, tapi lebih pada melindungi pelaku usaha dalam negeri.

“Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” katanya.

Pemberlakuan tata niaga impor ini diharapkan dapat dimanfaatkan produsen dalam negeri untuk menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Peluang kerja sama

Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” kata Priyadi.

Ia mencontohkan, berdasarkan data SIINas pada 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen.

Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada 2023 menembus angka 3,8 juta unit. Oleh karena itu, diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

(lid/asa)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *