Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Jokowi memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perintah itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024 lalu.

(pta/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *