Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, aturan ini tidak akan menghilangkan layanan BPJS Kesehatan yang saat ini terbagi tiga kelas. Hanya saja layanan akan disetarakan standarnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dengan KRIS ini, maka nantinya standar pelayanan di RS untuk peserta BPJS Kesehatan akan disetarakan. Salah satunya untuk kualitas tempat tidur hingga pencahayaan yang tidak diatur di layanan saat ini.

“(KRIS) yaitu mencoba mengatur ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur seperti di sampingnya ada nakes (tenaga kesehatan), tempat tidur serta perawatan pasien,” kata Nadia seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (15/5).

Nadia mengatakan pada KRIS dalam satu ruangan rawat inap maksimal hanya boleh diisi empat tempat tidur. Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan kelas 3 yang masih ditemukan 15 tempat tidur dalam satu ruangan.

Menurutnya, di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan tempat tidur berbahan kayu. Padahal, tipe tempat tidur itu tidak sesuai standar perawatan di rumah sakit.

Sedangkan, dalam KRIS kualitas tempat tidur menjadi perhatian.

Nadia menyebutkan dalam kelas BPJS Kesehatan masih ada kamar mandi yang berada di luar ruangan rawat inap. Kamar mandi itu pun digunakan bersama oleh pasien lain di luar ruang rawat inap.

Nah, di KRIS kamar mandi harus berada di ruangan yang sama dengan tempat rawat inap. Sehingga, kamar mandi bisa digunakan secara terbatas oleh pasien bersangkutan.

Perbedaan ini lah yang mendasari pemerintah untuk membuat standar pelayanan. Sehingga, nantinya standar pelayanan akan menjadi sama bagi peserta BPJS Kesehatan baik di kelas 1, 2 dan 3.

Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang akan berlaku tahun depan:

[Gambas:Video CNN]

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *